Minggu, 17 Januari 2021

PNS SENANG? ADA TUNJANGAN BARU!

Hai BuPap...

Wah wah wah.. Keberuntungan buat BuPap PNS nih, doa dari BuPap PNS dikabulkan. Ternyata tambahan tunjangan baru PNS udah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi. Lumayan lah bisa buat belanja online di borongdong.id cus langsung kepoin!

Ada sekitar 4 jabatan fungsional yang dapet tunjangan nih BuPap. Ini sesuai dengan Perpress Nomor 3 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2021 juga Perpress Nomor 5 dan 6 Tahun 2021. Dalam Perpress tersebut bahwa Tunjangan Perbendaharaan Negara yang dimaksud adalah tunjangan jabatan yang diberikan pada PNS yang diangkat, lalu PNS ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.

BuPap mau tau berapa besaran tunjagannya?

Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan.

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Dalam Perpress tunjangan berlaku bagi jabatan fungsional yang terbagi pada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960.000. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000. 

2. Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 

Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1.380.000. Lalu Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000. Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000.

3. Tunjungan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Tunjungan pada Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyedia tunjangan sebesar Rp960 ribu. Juga, pranata keuangan anggara pendapatan dan belanja negara mahir sebesar Rp540 ribu. Serta, pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil sebesar Rp360.000.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Jabatan fungsional ini terbagi atas 4 jenjang jabatan yaitu Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp 2.025.000. Lalu, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000. Lalu Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000. Dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000.


Belum ada Komentar untuk "PNS SENANG? ADA TUNJANGAN BARU!"

Posting Komentar

Advertisemen